Tugas Pokok :
Seksi Teknologi Informatika Kepolisian bertugas menyelenggarakan pelayanan teknologi komunikasi dan informasi, meliputi kegiatan komunikasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan serta penyajian data, termasuk informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Fungsi :
- pemeliharaan jaringan komunikasi kepolisian dan data, serta pelayanan telekomunikasi;
- penyelenggaraan sistem informasi kriminal, yang meliputi penyiapan dan penyajian data dan statistik kriminal; dan
- penyelenggaraan koordinasi dalam penggunaan teknologi komunikasi dan informasi dengan satuan fungsi di lingkungan Polres.
Baca selengkapnya http://www.polrescirebon.com/sitipol/