Tugas Pokok :Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) bertugas melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan disiplin, pengamanan internal, pelayanan pengaduan masyarakat yang diduga dilakukan oleh anggota Polri dan/atau PNS Polri, melaksanakan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi Polri, serta rehabilitasi personel;
Fungsi :
- pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan perilaku dan tindakan personel Polri;
- penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel Polres;
- pelaksanaan sidang disiplin dan/atau kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel;
- pengawasan dan penilaian terhadap personel Polres yang sedang dan telah menjalankan hukuman disiplin dan/atau kode etik profesi; dan
- penerbitan rehabilitasi personel Polres yang telah melaksanakan hukuman dan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi;
Baca selengkapnya http://www.polrescirebon.com/sipropam/