Sat Lantas

sat lantas

Tugas Pokok :

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Fungsi :

  1. pembinaan lalu lintas kepolisian;
  2. pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
  3. pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
  4. pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
  5. pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
  6. pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
  7. perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.

Baca selengkapnya http://www.polrescirebon.com/sat-lantas/