Sat Polair

sat polair

Tugas Pokok :

(Satuan Polisi Perairan)Satpolair bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta SAR.

Fungsi :

  1. pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polres;
  2. pemberian bantuan SAR di laut/perairan; dan
  3. pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
  4. pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres

Baca selengkapnya http://www.polrescirebon.com/sat-polair/