Tugas Pokok :
(Satuan Polisi Perairan)Satpolair bertugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan, yang meliputi patroli perairan, penegakan hukum di perairan, pembinaan masyarakat pantai dan perairan lainnya, serta SAR.
Fungsi :
- pelaksanaan patroli, pengawalan penegakan hukum di wilayah perairan, dan pembinaan masyarakat pantai di daerah hukum Polres;
- pemberian bantuan SAR di laut/perairan; dan
- pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan;
- pemeliharaan dan perbaikan fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres
Baca selengkapnya http://www.polrescirebon.com/sat-polair/