Polres Lampung Timur

polres lampung timur

Kepolisian Resort Lampung Timur atau Polres Lampung Timur merupakan satuan pelaksana tugas Polri di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Polres Lampung Timur yang beralamat di Jalan Letnan Adnan Sanjaya No. 09 Sukadana Lampung Timur ini memiliki tugas utama dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Secara total wilayah hukum Polres Lampung Timur meliputi seluruh wilayah Kabupaten Lampung Timur yang memiliki luas 5,300 km2 dan terdiri dari 24 kecamatan dan 238 desa/kelurahan. Dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian yang menjadi tanggung jawabnya, Polres Lampung Timur dipimpin oleh seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolda Lampung dalam pelaksanaan tugas-tugas sehari-harinya dan diwakili oleh seorang Wakapolres yang berpangkat Komisaris Polisi. beberapa jenis layanan kepolisian yang disediakan oleh Polres Lampung Timur antara lain layanan SPKT, layanan SIM, layanan pengawalan jalan, layanan ijin keramaian, dan layanan SKCK. Di samping memberikan layanan-layanan tersebut, Polres Lampung Timur juga memberikan inovasi layanan kepada masyarakat seperti misalnya layanan penitipan barang bagi masyarakat yang akan mudik lebaran maupun juga layanan SIM di tempat-tempat hiburan seperti mall, taman kota, dan tempat-tempat keramaian publik lainnya.

Kontak :

Alamat : Jl. Letnan Adnan Sanjaya No. 09 Sukadana Lampung Timur

Fax. : (0725) 625225

Telepon : (0725) 625225,

Selengkapnya kunjungi website Polres Lampung Timur

Peta Lokasi :