Kepolisian Resort Sumenep atau Polres Sumenep merupakan satuan pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Kabupaten Sumenep. Polres Sumenep dalam menjalankan roda organisasinya dipimpin oleh seorang perwira menengah Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolda Jawa Timur dalam pelaksanaan tugas-tugas yang diembannya. Tugas utama yang diemban oleh Polres Sumenep dalam rangka menjalankan tugas-tugas kepolisian yang menjadi tanggung jawabnya yaitu memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya di Kabupaten Sumenep yang terdiri dari 27 kecamatan, 4 kelurahan, dan 328 desa. Tugas-tugas kepolisian yang diembannya dijalankan melalui beberapa jenis kegiatan seperti misalnya penyuluhan narkoba, sosialisasi berkendara, patroli rutin, dan juga melalui keberadaan layanan kepolisian bagi masyarakat seperti misalnya layanan SPKT, BPKB dan STNK, SKCK, SIM, Ijin keramaian, pantau kasus, dan pengamanan obyek khusus.
Kontak :
Alamat : Jl. Urip Sumoharjo 35 Sumenep kodepos 669431
Email : admin@polres-sumenep.net
Fax. : (0328) 662212
Telepon : (0328) 662110
Whatsapp : +623188633108
Selengkapnya kunjungi website Polres Sumenep
Peta Lokasi :