Polres Payakumbuh

polres payakumbuh 2

Kepolisian Resort Payakumbuh atau Polres Payakumbuh merupakan satuan pelaksana tugas Polri di wilayah Kotamadya Payakumbuh. Polres Payakumbuh yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 33 Payakumbuh memiliki tugas utama dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukum yang menjadi tanggung jawabnya. Secara total wilayah hukum Polres Payakumbuh meliputi seluruh wilayah Kotamadya Payakumbuh yang memiliki luas 80.43 km2 (31.05 mil²) dan terdiri dari 5 kecamatan dan 76 kelurahan. Dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian yang menjadi tanggung jawabnya, Polres Payakumbuh dipimpin oleh seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi yang bertanggung jawab langsung kepada Kapolda Sumatera Barat dalam pelaksanaan tugas-tugas sehari-harinya dan diwakili oleh seorang Wakapolres yang berpangkat Komisaris Polisi. beberapa jenis layanan kepolisian yang disediakan oleh Polres Payakumbuh antara lain layanan SPKT, layanan SIM, layanan pengawalan jalan, layanan ijin keramaian, dan layanan SKCK. Di samping memberikan layanan-layanan tersebut, Polres Payakumbuh juga memberikan inovasi layanan kepada masyarakat seperti misalnya layanan penitipan barang bagi masyarakat yang akan mudik lebaran maupun juga layanan SIM di tempat-tempat hiburan seperti mall, taman kota, dan tempat-tempat keramaian publik lainnya.

Kontak :

Alamat : Jalan Pahlawan No. 33 Payakumbuh

Email : respayakumbuh@gmail.com

Telepon :

Selengkapnya kunjungi website Polres Payakumbuh

Peta Lokasi :